Dilihat dari karakteristiknya, usaha kecil dan menengah dapat kita uraikan sebagai berikut:
1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi karakteristik:
- Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha yang memiliki paenjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
- Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik secara langsung dengan usaha menengah atau skala besar.
- Bentuk usaha yang dimiliki orang perorang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- Usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih besar Rp. 200.000.000.00 sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
- Usaha yang berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik secara langsung dengan usaha menengah atau skala besar.
- Bentuk usaha yang dimiliki orang perorang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
0 Comment :
Posting Komentar
Bahasa dapat mencerminkan kepribadian seseorang.
Bagi yang ingin promosi web, blog dan atau mendapatkan backlink dari blog ini, telah disediakan tempat khusus. Klik DISINI