Perizinan Sebelum Memulai Usaha - Saat memulai usaha/bisnis kita memerlukan beberapa hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya modal. Namun demikian, modal bukanlah satu-satunya faktor pendukung dalam memulai usaha. Diperlukan juga berbagai macam perizinan agar bisnis bisa berjalan lancar sesuai peraturan pemerintah.
Berikut merupakan 4 perizinan utama yang mesti dikantongi sebelum memulai berbisnis:
1. Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat ini dikeluarkan kelurahan lokasi bisnis Anda dan ditandatangani lurah bersangkutan. Datanglah ke kantor kelurahan tersebut dengan membawa fotokopi pengenal seperti KTP dan surat pengantar dari ketua RT/ RW. Dibutuhkan sekitar 2-3 hari untuk mendapatkan surat ini. Biayanya berbeda-beda tergantung lokasi usaha dan skala bisnis, sekitar Rp 300.000 sampai Rp. 1,5 juta.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak: Nomor ini merupakan syarat wajib dalam ajukan SIUP. uruslah di kantor pelayanan pajak terdekat. Pengurusannya tergolong cepat.
3. Akta Notaris: Pastikan bentuk badan usaha yang Anda akan gunakan. Jika sudah disahkan notaris, akan lebih sukar menggantinya. Notaris memiliki format tertentu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Cantumkan juga bidang usaha yang digarap.
4. SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan: Pembuatan SIUP dan Tanda Daftar perusahaan (TDP) dilakukan di kantor pemerintahan kabupaten dan walikota setempat. Bisa juga pendaftaran dilakukan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).
Perlu diketahui bahwa perizinan bisa bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Di samping prosedur di atas, dapat juga kita temui prosedur berikut ini:
1. Menghubungi notaris: Anda akan disarankan untuk memilih bentuk badan usaha seperti apa yg cocok dengan kondisi bisnis. Setelah itu, akan diberikan akta pendirian perusahaan dan Surat Keputusan dari Kemenkumham.
2. Mengurus dokumen: Anda perlu menyediakan dokumen-dokumen seperti salinan sertifikat tempat, salinan Pajak Bumi dan Bangunan, salinan Ijin Mendirikan Bangunan, foto direktur utama dan ijin domisili. Untuk iijin domisili ini bervariasi di sejumlah tempat. Ada yang bernama surat ijin gangguan (terkait limbah usaha dan sebagainya). Setelah semua dokumen lengkap, Anda perlu mengurus SIUP atau TDP serta NPWP.
Sumber: ciputraentrepreneurship.com
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
1 Comment :
biar tenang usahanya, perizinannya harus jelas
Posting Komentar
Bahasa dapat mencerminkan kepribadian seseorang.
Bagi yang ingin promosi web, blog dan atau mendapatkan backlink dari blog ini, telah disediakan tempat khusus. Klik DISINI